PASURUAN – Polres Pasuruan Polda Jatim mengajak perguruan pencak silat untuk turut Jogo Jatim.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irawan, usai mengikuti kegiatan Silaturahmi Kamtibmas Kapolda Jatim bersama Ketua Perguruan Silat se-Jawa Timur dan Revitalisasi Satgas Pam Sentot Prawirodirdjo di Kota Madiun, Selasa (27/5/2025).
Kegiatan ini dipusatkan secara virtual melalui Zoom Meeting yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto, M.Si., dan diikuti oleh seluruh Polres jajaran se-Jatim.
Bertempat di Ruang Rupatama Polres Pasuruan, jajaran pimpinan Polres Pasuruan bersama tokoh-tokoh perguruan silat Pagar Nusa, PSHT, IKSPI, dan PSHW dari wilayah Kabupaten Pasuruan hadir untuk menyimak dan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Irawan juga menyampaikan kegiatan yang digagas Polda Jatim ini sebagai langkah strategis dalam membangun harmoni antara aparat keamanan dan komunitas silat di daerah.
"Kegiatan ini sangat penting untuk memperkuat kolaborasi antara kepolisian dan seluruh elemen perguruan silat " ujar AKBP Dani.
Ia menegaskan Polres Pasuruan siap menjalankan arahan Kapolda, termasuk menghidupkan kembali Satgas Pam Sentot Prawirodirdjo di tingkat lokal.
"Kami ajak seluruh perguruan pencak silat yang ada khususnya di Kabupaten Pasuruan dan Jawa Timur pada umumnya, untuk bersama berkomitmen Jogo Jatim," tegas AKBP Dani.
Ia menambahkan bahwa keberadaan perguruan silat di Kabupaten Pasuruan merupakan kekuatan budaya yang harus dirangkul dan diberdayakan secara positif.
Dalam kegiatan tersebut, seluruh peserta juga mengikuti pembacaan Maklumat Aman Suro dan penandatanganan Kesepakatan Bersama yang berisi komitmen untuk menjaga ketertiban saat kegiatan perguruan, melarang atribut-atribut provokatif, serta membangun budaya musyawarah dalam menyelesaikan konflik.
BANYUWANGI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi, Polda Jawa Timur, kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, didampingi Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono, mengungkapkan dalam periode Mei 2025, Satresnarkoba berhasil mengungkap 16 kasus dengan 17 tersangka.
"Dari hasil ungkap ini kami juga berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti narkotika," ujar Kombes Rama saat konferensi pers, Rabu (28/5).
Kapolresta Banyuwangi mengungkapkan total barang bukti yang diamankan mencakup:
Sabu-sabu seberat 2.114,77 gram,Ganja sebanyak 32,53 gram,Ekstasi sebanyak 10 butir,Uang tunai Rp2.400.000,3 unit sepeda motor,17 unit handphone dan 13 timbangan digital.
"Dari barang bukti dan hasil penyedikan, mengindikasikan peran pelaku sebagai pengedar," tambah Kombes Rama.
Salah satu pengungkapan menonjol adalah penangkapan tersangka berinisial AS (42), warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat melalui layanan "Wadul Kapolresta".
Pada Minggu (25/5), sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan AS beserta 15 paket sabu seberat 1.969,66 gram.
Dari hasil pengembangan, Polisi kemudian bergerak ke Kabupaten Jember dan menangkap seorang pria berinisial RM, warga Dusun Karanganyar, Desa Tempurejo.
Dalam penggeledahan di kediamannya, ditemukan sabu seberat 104,27 gram.
Berdasarkan pemeriksaan awal, RM diketahui memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Bekasi dan Ragunan sekitar satu minggu sebelumnya.
Tersangka AS kata Kombes Rama merupakan residivis yang baru saja bebas pada tahun 2024 dan kembali melakukan peredaran narkoba.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” terang Kombes Pol Rama.
Kedua tersangka utama, AS dan RM, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polresta Banyuwangi Polda Jatim juga menyatakan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan secara represif, namun juga preventif.
Mereka telah memetakan wilayah rawan dan terus bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi dalam edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat.
“Dari barang bukti sabu yang kita amankan, diperkirakan kita berhasil menyelamatkan sekitar 20.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan,"tambah Kombes Rama.
Kombes Pol Rama mengajak seluruh masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran barang haram ini,” pungkasnya. (*)Survei ini diikuti oleh 1.286 responden dengan wawancara melalui sambungan telepon. Metode sampel menggunakan double sampling dengan menghasilkan margin of error 2,8 persen dan tingkat kepercayaan 93 persen.
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan ada dua pertanyaan yang pihaknya berikan kepada responden dalam isu ini. Pertanyaan pertama merujuk pada kesadaran publik atas operasi besar Polri dalam memberantas premanisme.
Hasil survei itu menunjukkan ada 50,7 persen responden yang menyatakan tahu terhadap tindakan kepolisian dalam menangani masalah premanisme. Sedangkan mereka yang tidak mengetahui sekitar 49,3 persen.
Pertanyaan kedua di survei ini berkaitan dengan kepuasan publik terhadap operasi Polri dalam memberantas premanisme. Hasilnya, mayoritas responden menyatakan puas terhadap kinerja polisi.
"Yang puas total mencapai 67 persen, jadi cukup tinggi," ujar Burhanuddin, Rabu (28/5/2025).
Berikut hasilnya:
Sangat Puas: 8,1%
Cukup Puas: 59,3%
Kurang Puas: 12,1%
Tidak Puas Sama Sekali: 2,1%
TT/TJ: 18,3%
.jpeg)
